IMPLEMENTASI HADIS KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT DI DESA NGETUK-PATI



A.    LATAR BELAKANG
Hadis merupakan mubayyin (penjelas) terhadap Al-Qur’an dan memberi gambaran konkrit tentang batas-batas yang dinyatakan oleh Al-Qur’an.[1]Dan sebagai salah satu sumber agama Islam hadist merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, dan hal ihwalnya.[2]
Mencermati fakta sejarah bahwa kehidupan Nabi SAW sejak diutus sampai wafatnya yang memakan waktu cukup panjang, yaitu selama kurang lebih dari 23 tahun. Sangat menungkinkan apa yang di katakana oleh Nabi pada saat berbeda dengan apa yang disampaikan pada saat yang lain. Ini dimungkinkan karena banyak hal yang berkaitan dengan konteks seperti perbedaan situasi dan kondisi.[3]
Demikian juga halnya dengan para sahabat dalam mereka perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat dan hal ihwal Nabi SAW. Antara periwayat dengan yang lain tidaklah sama. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, hal ini mengkibatkan, apa yang dinisabkan kepada Nabi SAW berupa hadis dalam kasus tertentu sama yang sampai kepada kita berbeda pula. Lantara perbedaan sanad dan matan hadisnya cenderung beragam material matan hadis yang berbentuk dari elemen subtasi ajaran mampu dipersepsikan kembali dengan elemen lafaz.[4]
Zakat ialah jumlah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan-golongannya yang telah ditetapkan syarah. Zakat itu suatu ibadah yang penting kerapkali dalam Al-Hadist dan Al-Qur’an Tuhan menerangkan zakat.[5]
زَكاَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَليَ النَّا سِ صاَعًا مِنْ تَمْرٍ . (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Telah  mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas tiap orang, satu gantang tamar”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Manusia memiliki harta yang diwajibkan berzakat, maka keluarkanlah semata-mata untuk menghaparkan ridha Allah. Bila telah tiba waktunya zakat, segeralah harta untuk zakat itu dipisahkan tanpa harus menundanya. Jika itu yang kamu lakukan, manusia akan dilimpahi berkah dan kebaikan yang berlipat-ganda sehingga hartamu dapat terhindar dari malapetaka.
Segeralah harta untuk zakat itu dipisah dan dikelompok-kelompokkkan. Janganlah kamu berbuat seperti yang dilakukan oleh budak-budak dunia, manusia sama sekali tidak berusaha memilih-milih harta-harta untuk dizakatkan.
Keluarkanlah zakat fitrah untuk dirimu sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggunganmu. Membayar zakat fitrah ini wajib hukumnya jika kamu membayarnya.
Manusia yang bersiasat untuk menggugurkan zakat dengan cara mengubahnya menjadi hibah, atau ia sengaja memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya atau manusia itu memisahkan hartanya karena kepentingan dirinya sendiri.
Dan ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat sama sekali dalam surat [6](Q.S. Al-baqarah :16)
Artinya : ” Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”.[7]
Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa orang yang enggan membayar zakat. Dosanya sejajar dengan orang yang meninggalkan shalat. Orang-orang yang enggan membayar zakat dan menyebut mereka sebagai orang-orang murtad.[8]
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penelitian membatas masalah ini Hadis.
      Yang dirumuskan dalam bentuk pernyataan: sebagai berikut?
·         Bagaiman pelaksanaan ketentuan membayar zakat
·         Bagaimana hambatan masyarakat untuk kewajiban membayar zakat
 
C. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan permasalahan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
  • Mengetahui dengan jelas bagaimana implementasi kewajiban membayar zakat di Desa Ngetuk- Pati.
  • Mengetahui dengan jelas bagaimana hukuman tidak membayar zakat.
D. MANFAAT PENELITIAN
Sebagai manfaat proposal ini di tinjau dari dua (2) aspek
Secara praktis 
·         Bisa dijadikan sebagai acuan ajaran Islam
·         Menambah pengetahuan tentang makna zakat
Secara Teoris
·         Dapat memperkaya ilmu pengetahuan khususnya kajian studi kasus.
 pengaplikasian suatu hadis dalam masyarakat berbagai problem dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. 
E. METODE PENELITIAN
·   Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan Jenis Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang mengambil data primer dari lapangan daerah atau alokasi tertentu. Dalam hal ini lokasi dan tempat pengambilan data primer untuk penelitian adalah Desa NGETUK-GUNUNG-PATI sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.[9]
A. Sumber Data                                                                                                         
a.       Data primer adalah Data yang diperoleh penulisan secara langsung dari lapangan terjadi gejala-gejala. Dalam hal ini berupa: Persepsi masyarakat Desa NGETUK, GUNUNG, WUNGKAL, PATI terhadap hadis kewajiban membayar zakat dan beberapa gejala yang terjadi ada relevansinya dengan judul ini.
b.      Data sekunder adalah berupa studi kepustakaan, berupa data yang diperoleh dari riteratur maupun karya tulis ilmiah yang relevansi dengan judul diatas. Data sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini termasuk literatur-literatur atau buku-buku yang ada relevansinya dengan judul buku diatas.[10]
B. Pengumpulan Data
a.       Interview adalah proses tanya jawab lisan berhadapan secara langsung atau fisik yang satu dapat melihat maka yang lain serta mendengar dengan telinga sendiri. Berisikan informasi yang langsung tentang beberapa jenis data yang terpendam.[11]
b.      Observasi adalah kegiatan pengamatn dan pencatatan secara sisitematika     mengenal fenomena-fenomena yang diteliti. Dalam hal ini peneliti mengadakan pengamatan secara langsung masyarakat Desa NGETUK-GUNUNG-WUNGKAL-PATI.[12]
c.       Dokumentasi pengumpulan data ini penulis menggunakan metode diskriptif analisis yaitu: apa yang dinyatakan oleh respon secara lisan dan juga prolaku yang nyata. Yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.   

F. SISTEMTIKA PENULULISAN
      Sistematika penulisan skripsi ini disusun sebagaimana berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
                           Bab satu memuat: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, sistematika penulisan.

BAB II            : Konsep Zakat
                     Bab dua memuat : pengertian zakat, tujuan mengeluaran zakat.

BAB III: Situasi masyarakat Ngetuk, Pati.
                       
BAB IV :Implementasi masyarakat tentang hadis kewajiban membayar  zakat

BAB V:Kesimpulan,saran dan Penutup




[1] Kharir, Melerai Hadist-Hadist YangBerlawanan, PTAIN Purwokerto Press, 2005, halm.10.
[2] Mahmud Ath-Thahani, Taisyir MUstholah Hadis, Bangkai Indah, Surabaya, hlm.15.
[3] Kahriri, Op. Cit. hlm.10.
[4] Mahmud ath. Thanan Op. Cit, hlm.15.
[5] Drs. H. Ibn Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin, Fiqih, CV. Pustaka Setia, bandung, Jilid I, halm.513
[6] Sayyid Abdullah Al-Hadrami,Bagi Penempuh Jalan Akhirat, CV. Mitra Pustaka, Yogyakarta, halm. 142
[7] Qs. Al-Baqarah, Terjemah Departemen Agama RI, Jakarta, 2000
[8] Sayyid Abudullah, Al-Hadhrami, Ibid, hal 142-144
[9] Suharsimi Arikuntoro, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, 1993, Jakarta, hal 202
[10] Noeng Muhajir, Metode Penelitian Kualitatif, cet, IV, Reke Sarasin, Yogyakarta, 1996, hal 29
[11] Sutrisno Nadi, Metodologi Risearch, Andi Offset, Yogyakarta, 1993, hal 192
[12] Ibid, hal 407

Related Posts:

0 Response to "IMPLEMENTASI HADIS KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT DI DESA NGETUK-PATI"

Posting Komentar