A. LATAR BELAKANG
Hadis merupakan mubayyin (penjelas) terhadap Al-Qur’an
dan memberi gambaran konkrit tentang batas-batas yang dinyatakan oleh
Al-Qur’an.[1]Dan
sebagai salah satu sumber agama Islam hadist merupakan sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, dan hal ihwalnya.[2]
Mencermati fakta sejarah bahwa kehidupan Nabi SAW sejak
diutus sampai wafatnya yang memakan waktu cukup panjang, yaitu selama kurang lebih
dari 23 tahun. Sangat menungkinkan apa yang di katakana oleh Nabi pada saat
berbeda dengan apa yang disampaikan pada saat yang lain. Ini dimungkinkan karena banyak hal
yang berkaitan dengan konteks seperti perbedaan situasi dan kondisi.[3]
Demikian juga halnya
dengan para sahabat dalam mereka perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat dan hal
ihwal Nabi SAW. Antara periwayat dengan yang lain tidaklah sama. Hal tersebut disebabkan
oleh beberapa faktor, hal ini mengkibatkan, apa yang dinisabkan kepada Nabi SAW berupa
hadis dalam kasus tertentu sama yang sampai kepada kita berbeda pula. Lantara
perbedaan sanad dan matan hadisnya cenderung beragam material matan hadis yang
berbentuk dari elemen subtasi ajaran mampu dipersepsikan kembali dengan elemen
lafaz.[4]
Zakat ialah jumlah
harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan-golongannya
yang telah ditetapkan syarah. Zakat itu suatu ibadah yang penting
kerapkali dalam Al-Hadist dan Al-Qur’an Tuhan menerangkan zakat.[5]
زَكاَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَليَ النَّا سِ
صاَعًا مِنْ تَمْرٍ . (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Telah mewajibkan
zakat fitrah di bulan Ramadhan atas tiap orang, satu gantang tamar”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Manusia memiliki harta
yang diwajibkan berzakat, maka keluarkanlah semata-mata untuk menghaparkan
ridha Allah. Bila telah tiba waktunya zakat, segeralah harta untuk zakat itu
dipisahkan tanpa harus menundanya. Jika itu yang kamu lakukan, manusia akan
dilimpahi berkah dan kebaikan yang berlipat-ganda sehingga hartamu dapat
terhindar dari malapetaka.
Segeralah harta untuk zakat itu
dipisah dan dikelompok-kelompokkkan. Janganlah kamu berbuat seperti yang dilakukan
oleh budak-budak dunia, manusia sama sekali tidak berusaha memilih-milih
harta-harta untuk dizakatkan.
Keluarkanlah zakat fitrah untuk dirimu sendiri dan untuk
orang-orang yang berada dalam tanggunganmu. Membayar zakat fitrah ini wajib
hukumnya jika kamu membayarnya.
Manusia yang bersiasat
untuk menggugurkan zakat dengan cara mengubahnya menjadi hibah, atau ia sengaja
memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya atau manusia itu
memisahkan hartanya karena kepentingan dirinya sendiri.
Dan ancaman bagi orang
yang tidak mengeluarkan zakat sama sekali dalam surat [6](Q.S. Al-baqarah :16)
Artinya : ” Mereka Itulah orang
yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan
mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk”.[7]
Dalam Al-Qur’an
dinyatakan bahwa orang yang enggan membayar zakat. Dosanya sejajar dengan orang yang
meninggalkan shalat. Orang-orang yang enggan membayar zakat dan
menyebut mereka sebagai orang-orang murtad.[8]
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, penelitian membatas masalah ini Hadis.
Yang dirumuskan dalam bentuk pernyataan:
sebagai berikut?
·
Bagaiman
pelaksanaan ketentuan membayar zakat
·
Bagaimana
hambatan masyarakat untuk kewajiban membayar zakat
C. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan
permasalahan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
- Mengetahui dengan jelas bagaimana implementasi kewajiban membayar zakat di Desa Ngetuk- Pati.
- Mengetahui dengan jelas bagaimana hukuman tidak membayar zakat.
D. MANFAAT PENELITIAN
Sebagai manfaat
proposal ini di tinjau dari dua (2) aspek
Secara praktis
·
Bisa
dijadikan sebagai acuan ajaran Islam
·
Menambah
pengetahuan tentang makna zakat
Secara Teoris
·
Dapat
memperkaya ilmu pengetahuan khususnya kajian studi kasus.
pengaplikasian suatu hadis dalam masyarakat
berbagai problem dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
E. METODE PENELITIAN
· Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini
merupakan Jenis Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang mengambil data primer
dari lapangan daerah atau alokasi tertentu. Dalam hal ini lokasi dan tempat
pengambilan data primer untuk penelitian adalah Desa NGETUK-GUNUNG-PATI
sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.[9]
A. Sumber
Data
a. Data primer adalah Data yang
diperoleh penulisan secara langsung dari lapangan terjadi gejala-gejala. Dalam
hal ini berupa: Persepsi masyarakat Desa NGETUK, GUNUNG, WUNGKAL, PATI terhadap
hadis kewajiban membayar zakat dan beberapa gejala yang terjadi ada
relevansinya dengan judul ini.
b. Data sekunder adalah berupa studi
kepustakaan, berupa data yang diperoleh dari riteratur maupun karya tulis
ilmiah yang relevansi dengan judul diatas. Data sekunder yang penulis gunakan
dalam penelitian ini termasuk literatur-literatur atau buku-buku yang ada
relevansinya dengan judul buku diatas.[10]
B. Pengumpulan
Data
a. Interview adalah proses tanya
jawab lisan berhadapan secara langsung atau fisik yang satu dapat melihat maka
yang lain serta mendengar dengan telinga sendiri. Berisikan informasi yang
langsung tentang beberapa jenis data yang terpendam.[11]
b. Observasi adalah kegiatan
pengamatn dan pencatatan secara sisitematika mengenal fenomena-fenomena yang diteliti.
Dalam hal ini peneliti mengadakan pengamatan secara langsung masyarakat Desa
NGETUK-GUNUNG-WUNGKAL-PATI.[12]
c. Dokumentasi pengumpulan data ini
penulis menggunakan metode diskriptif analisis yaitu: apa yang dinyatakan oleh
respon secara lisan dan juga prolaku yang nyata. Yang dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh.
Sistematika penulisan skripsi ini disusun
sebagaimana berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Bab satu memuat:
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
metode penelitian, sistematika penulisan.
BAB II : Konsep Zakat
Bab dua memuat : pengertian
zakat, tujuan mengeluaran zakat.
BAB III: Situasi masyarakat
Ngetuk, Pati.
BAB IV :Implementasi masyarakat
tentang hadis kewajiban membayar zakat
BAB V:Kesimpulan,saran dan Penutup
[1] Kharir, Melerai Hadist-Hadist YangBerlawanan, PTAIN
Purwokerto Press, 2005, halm.10.
[2] Mahmud Ath-Thahani, Taisyir MUstholah Hadis, Bangkai Indah, Surabaya, hlm.15.
[3] Kahriri, Op. Cit. hlm.10.
[4] Mahmud ath. Thanan Op. Cit, hlm.15.
[5] Drs. H. Ibn Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin, Fiqih, CV.
Pustaka Setia, bandung,
Jilid I, halm.513
[6] Sayyid Abdullah Al-Hadrami,Bagi Penempuh Jalan Akhirat, CV.
Mitra Pustaka, Yogyakarta, halm. 142
[7] Qs. Al-Baqarah, Terjemah
Departemen Agama RI,
Jakarta, 2000
[8] Sayyid Abudullah, Al-Hadhrami,
Ibid, hal 142-144
[9] Suharsimi Arikuntoro, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek, Rineka Cipta, 1993, Jakarta,
hal 202
[10] Noeng Muhajir, Metode
Penelitian Kualitatif, cet, IV, Reke Sarasin, Yogyakarta,
1996, hal 29
[11] Sutrisno Nadi, Metodologi
Risearch, Andi Offset, Yogyakarta, 1993,
hal 192
0 Response to "IMPLEMENTASI HADIS KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT DI DESA NGETUK-PATI"
Posting Komentar